Jumat lalu, pemerintah telah mengumumkan skema pemberian pembayaran ex gratia selisih antara bunga majemuk dan bunga sederhana selama enam bulan kepada peminjam di rekening pinjaman tertentu.
Lembaga pemberi pinjaman telah diminta untuk menyelesaikan pelaksanaan jumlah kredit di rekening peminjam sebelum 5 November.
Menurut Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) tentang skema tersebut, keringanan akan mencakup segmen berikut – pinjaman UMKM, pinjaman pendidikan, pinjaman perumahan, pinjaman tahan lama konsumen, iuran kartu kredit, pinjaman mobil, pinjaman pribadi untuk profesional dan pinjaman konsumsi.
Rekening pinjaman dengan batasan sanksi dan beredar tidak melebihi Rs 2 crore (gabungan dari semua fasilitas dengan semua lembaga pemberi pinjaman) dan rekening tersebut harus menjadi standar dalam pembukuan lembaga pemberi pinjaman pada tanggal cut off 29 Februari 2020, katanya.
Periode yang diperhitungkan untuk pengembalian dana akan mulai 1 Maret hingga 21 Agustus 2020 yaitu periode enam bulan atau 184 hari, katanya.
Keringanan ex gratia akan dikreditkan ke rekening semua peminjam yang memenuhi syarat tanpa persyaratan apa pun untuk mendaftar, katanya.
Sesuai skema, lembaga pemberi pinjaman akan mengkreditkan selisih antara bunga majemuk dan bunga sederhana sehubungan dengan peminjam yang memenuhi syarat di rekening masing-masing untuk periode tersebut terlepas dari apakah peminjam sepenuhnya atau sebagian memanfaatkan moratorium pembayaran kembali pinjaman yang diumumkan oleh RBI. pada 27 Maret 2020.
Skema ini juga berlaku bagi mereka yang belum memanfaatkan skema moratorium dan dilanjutkan dengan pembayaran kembali pinjaman.
Skema tersebut, yang diumumkan sesuai dengan arahan Mahkamah Agung, kemungkinan akan menelan biaya Rs 6.500 crore.
Dipublikasikan oleh : Bandar Togel Terpercaya